Sabtu, 18 Desember 2010

Perusahaan Kontraktor


Perusahaan kontraktor dapat didefinisikan sebagai orang atau badan usaha yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang ditetapkan berdasarkan gambar rencana, peratura, dan syarat-syarat yang ditetapkan (Ervianto, 2002). Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. Perusahaan kontraktor dalam manajemen konstruksi meliputi empat tingkatan hierarki, yaitu (1) tingkat organisasional; (2) tingkat proyek; (3) tingkat operasional; (4) tingkat penugasan kerja (Halpin dan Rigss, 1992). Tingkatan organisasi dan proyek terfokus pada komponen fisik proyek, sedangkan pada tingkatan operasional dan penugasan lebih terfokus pada proses pelaksanaan di lapangan. Oleh sebab itu, setiap tingkatan yang ada membutuhkan sumber daya manusia yang berbeda-beda.
1. Tingkat Organisasi
Tingkat organisasi berhubungan dengan berbagai macam fungsi manajemen perusahaan yang di antaranya membentuk interaksi di antara kantor pusat (head office) dan bagian lapangan (field agents). Keputusan yang diambil pada tingkat organisasional berhubungan dengan penawaran proyek dan perekrutan personal dalam perusahaan.
2. Tingkat Proyek
Tingkatan ini didominasi oleh tujuan utama dari suatu proyek, yaitu pengendalian biaya, waktu, dan sumber daya alam. Peran manajer proyek sangat dibutuhkan dalam tingkatan ini. Selain itu, jenis-jenis pekerjaan seperti perencanaan, penjadwalan, dan pengendalian proyek menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
3. Tingkat Operasional
Tingkat operasional berhubungan dengan teknologi dan metode pelaksanaan konstruksi. Tingkatan ini terfokus pada pelaksanaan proyek di lapangan. Biasanya, operasional konstruksi merupakan hal yang kompleks dan mencakup berbagai proses, yang mana setiap proses tersebut menggunakan teknologi yang berbeda-beda dengan penugasan kerja yang berurutan.
4. Tingkat Penugasan
Tingkat penugasan berhubungan dengan identifikasi dan penugasan para personel untuk pekerjaan yang ada di lapangan (field agents) sehingga dalam tingkat ini keahlian pekerja perlu diperhatikan.

4.2.1 Pengertian Dasar CV
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya, atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Berkaitan dengan soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi kepengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam anggaran dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi yang mana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.



Status hukum CV, yaitu
1. Perlu diingat bahwa CV bukanlah ”BADAN HUKUM”, melainkan ”BADAN USAHA;”
2. Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayan CV;
3. Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiaannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut.
Ada beberapa perbedaan antara mitra biasa dan mitra diam (pasif), berikut cirinya :
1. Mitra biasa mempunyai hak untuk mengelola CV, sedangkan mitra diam tidak;
2. Mitra biasa secara pribadi bertanggung jawab untuk mengelola CV, sedangkan mitra diam hanya bertanggung jawab untuk transaksi CV sampai sejumlah kontribusinya, dalam hal ini mitra diam kurang lebih dalam posisi sama seperti pemegang saham PT.

4.2.2 Persyaratan Mendirikan
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta notaris. Namun, untuk memperkokoh posisi atau legalitas badan usaha CV, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada pengadilan negeri setempat, tidak lupa dengan membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan (sebagaimana tender atau lelang pemerintah umumnya membutuhkan kelengkapan dokumen perizinan). Berikut ini hal-hal yang harus dipersiapkan ketika membuat akta pendirian di notaris:
1. Nama yang akan digunakan oleh CV tersebut;
2. Tempat kedudukan CV;
3. Susunan siapa selaku persero aktif dan persero diam serta jabatannya;
4. Maksud dan tujuan pendirian CV.

4.2.3 Dasar Hukum
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur persekutuan komanditer. Tentu tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan persekutuan atas dasar perjanjian.



4.2.4 Proses Pengurusan
Prosedur pengurusan pendirian perusahaan berbentuk CV sebagai berikut:
1. Membuat akta pendirian di notaris. (Ada baiknya memilih notaris yang berlokasi tidak jauh atau dalam satu wilayah dengan domisili CV yang akan didirikan);
2. Mengisi formulir izin-izin yang terkait dengan bidang usaha CV. Kemudian, menyerahkan kembali kepada petugas/instansi terkait dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan;
3. Kurang lebih setelah 14 hari pemilik/pendiri persahaan akan menerima hasil pengajuan izin-izin tersebut.

4.2.5 Pembagian Keuntungan dalam CV
Berdasarkan ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

4.2.6 Pengertian Dasar Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) pada hakikatnya adalah salah satu dari bentuk badan usaha yang merupakan modal. Perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang (UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Perbedaan PT dengan badan usaha lainnya, pada dasarnya terletak pada lingkup dan luas tanggung jawabnya.
Di dalam konteks persoalan terbatas, para pengurus atau para pemegang saham hanya bertanggung jawab ”sebatas” jumlah saham para pemegang saham tersebut. Atas dasar itu pula, maka tercetuslah nama perseroan ”terbatas”, dalam arti terbatas pada lingkup dan luas tanggung jawabnya. Secara keseluruhan, PT memiliki prinsip-prinsip sebagai keistimewaannya sebagai berikut:
1. Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum;
2. Merupakan kumpulan modal atau saham;
3. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pengurus atau perseronya;
4. Pemegang saham memiliki tanggung jawab sebatas jumlah sahamnya;
5. Adanya pemisahan fungsi serta tugas dari pemegang saham dan pengurus atau direksi;
6. Memiliki komisaris selaku pengawas perseroan;
7. Kekuasaan tertinggi terletak pada keputusan atau hasil (kuorum) rapat umum pemegang saham.

Perseroan terbatas ada beberapa jenis. Berikut ini beberapa macam perseroan terbatas (PT), yaitu:
1. Perseroan Terbatas Tertutup
PT tertutup adalah PT yang saham perusahaannya hanya bisa diterima oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima investor dari luar secara sembarangan. PT tertutup pada umumnya berbentuk PT keluarga/kerabat dan saham yang di kertasnya sudah ditulis nama pemilik saham, tidak mudah berpindah ke orang lain, dan tidak dengan mudah dialihkan ke pihak lain.
2. Perseroan Terbatas Terbuka/Publik
PT terbuka (tbk) adalah salah satu jenis PT yang saham perusahaannya bisa dipindah hak kepemilikannya dengan cara diperjual-belikan dan sahamnya boleh dibeli dan dimiliki oleh khalayak ramai tanpa terkecuali, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang di pasar modal (termasuk juga Peraturan-Peraturan BAPEPAM). Umumnya, saham PT terbuka kepemilikannya berdasarkan unjuk sehingga tidak sulit menjual ataupun membelinya.
3. Perseroan Terbatas Domestik
PT domestik merupakan PT yang berdiri dan melakukan kegiatan operasionalnya di dalam negeri dengan mengikuti aturan yang berlaku di Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas Asing
PT Asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara temapt PT tersebut didirikan. Tetapi, perusahaan tersebut memiliki cabang di Indonesia, dengan syarat-syarat mereka harus memenuhi persyaratan-persyaratan serta peraturan yang berlaku di Indonesia.
5. PT PMDN
PT PMDN atau PT dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri adalah PT yang melakukan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

6. PT PMA
PT PMA atau PT dalam rangka Penanaman Modal Asing adalah PT yang melakukan kegiatan menanam modal guna melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing seluruhnya ataupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
7. Perseroan Terbatas dengan Mayoritas Perseorangan
PT mayoritas perseorangan pada hakikatnya merupakan PT yang hampir semua sahamnya yang telah dikeluarkan secara mayoritas dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai mayoritas saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan demikian, orang itu bisa disebut sebagai pemilik kekuasaan mayoritas, yaitu menguasai wewenang direktur dan juga RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

4.2.7 Syarat-Syarat Mendirikan PT
Agar dapat mendirikan suatu PT, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih;
2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia;
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman (Menteri Hukum dan HAM) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI);
5. PT memiliki modal dasar minimal Rp 50.000.000,00 dan modal yang disetro minimal 25% dari dasar modal;
6. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia (kecuali dalam hal PT PMA).

4.2.8 Dokumen-Dokumen Untuk Pendirian PT
Pendirian sebuah PT memerlukan dipenuhinya beberapa dokumen dan berkas-berkas. Berikut ini dokumen berkas-berkas yang harus dipenuhi, yaitu
1. Akta notaris: dokumen yang dibutuhkan ketika penandatanganan akta pendirian bersama notaris adalah:
• KTP dari para pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami-istri);
• Jumlah modal dasar dan jumlah modal disetor;
• Jumlah (persentase) saham yang diambil oleh masing-masing pendiri;
• Susunan direksi dan komisaris serta jumlah dewan direksi dan dewa komisaris.
2. Izin domisili/SITU, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perdagangan). Dokumen yang dibutuhkan guna pengurusan izin domisili, NPWP, SIUP, dan TDP adalah :
• Kartu keluarga (KK) direktur utama;
• NPWP direksi (bila tidak ada minimal direktur utama);
• Fotokopi Perjanjian Sewa Gedung/Ruko berikut Surat Keterangan Domisili dari pengelola. Apabila gedung yang digunakan sebagai kantor statusnya adalah sewa, maka:
• Fotokopi sertifikat tanah dan PBB (bila kantor berlokasi di gedung atau ruang milik sendiri);
• Pas foto direktur utama berukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar;
• Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan dengan meja, komputer, dan berikut 1-2 pegawai), menyiapkan lokasi untuk survei lokasi atau tempat;
• Stempel perusahaan.
• Pengesahan akta pendirian oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia;
• Bukti setor modal PT di bank tempat PT membuka rekening PT.

4.2.9 Prosedur Pengurusan Perizinan Pendirian PT
Agar dapat mengurus perizinan dalam mendirikan sebuah perusahaan yang berbentuk PT prosedur singkatnya sebagai berikut:
1. Pemohon atau penerima kuasa mendaftarkan nama PT-nya beserta persyaratan yang lengkap ke notaris (ada baiknya mencari notaris yang berlokasi di wilayah PT yang akan ditempati, guna memudahkan konsultasi dan diskusi)muntuk dibuatkan akta pendirian PT;
2. Setelah akta pendirian oleh notaris selesai, yidak lupa meminta notaris untuk mengesahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan mendaftarkannya ke SISMINBAKUM;
3. Pemohon kemudian memohon surat keterangan domisili dari kelurahan setempat (dengan surat pengantar dari RT/RW setempat) atau pengelola gedung (bila lokasi kantor berada di gedung) dan/atau SITU;
4. Sebelum mulai beroperasi atau melakukan kegiatan, urus, dan registrasikan NPWP perusahaan di kantor pajak wilayah setempat, guna syarat pendaftaran di dinas perindustrian setempat sehingga perusahaan dapat memperoleh Tanda Daftar Perusahaan dan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau Surat Izin Usaha Industri yang sesuai dengan jenis usahanya;
5. Setelah memperoleh izin domisili dan NPWP, buka rekening atas nama perseroan terbatas di bank pilihan perseroan tersebut, lakukan setoran modal perusahaan, dan simpan bukti setorannya untuk pengarsipan dan pembuktian telah disetorkannya modal perusahaan.

Tidak ada komentar: