Sabtu, 18 Desember 2010

Kontraktor: Hak dan Kewajibannnya

Seorang kontraktor atau dengan istilah lain dikenal juga dengan sebutan kontraktor umum (general contractor) adalah seseorang atau sekelompok individu yang melakukan kerja sama atau menandatangani kontrak dengan sebuah organisasi atau seorang individu lainnya (pemilik) untuk suatu pekerjaan seperti konstruksi, renovasi, atau pembongkaran suatu gedung, jalanan, atau struktur bangunan fisik lainnya. Seorang kontraktor umum akan dianggap sebagai kontraktor jika ia menjadi penandatangan yang sekaligus juga menjadi sebagai penanggung jawab dilaksanakannya suatu kontrak proyek konstruksi utama (Setiawan, 2010: 13)
Seorang kontraktor bertanggung jawab terhadap sarana-sarana dan metode-metode yang akan digunakannya untuk menjalankan proyek konstruksi sesuai dengan pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada dalam dokumen kontrak. Dokumen-dokumen kontrak tersebut biasanya meliputi perjanjian kontrak berisi anggaran belanja proyek, kondisi umum, dan kondisi-kondisi khusus proyek serta rencana dan spesifikasi proyek yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh desainer professional, misalnya seorang arsitek. Seorang kontraktor biasanya juga bertanggung jawab terhadap pengadaan material yang akan digunakan. Selain itu, ia juga harus menyediakan tenaga-tenaga kerja untuk menjalankan proyek tersebut. Seorang kontraktor dalam menjalankan tugasnya juga harus menyediakan peralatan-peralatannya sendiri yang ia perlukan untuk menangani proyek yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, dalam menjalankan pekerjaanya, kontraktor biasanya membagi pekerjaannya dengan kontraktor lain yang mempunyai keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak dikuasai oleh kontraktor utama. Orang-orang yang menjalankan pekerjaan kontraktor dari kontraktor lainnya biasa disebut sub-kontraktor.
Subkontraktor adalah seorang individu atau dalam beberapa hal seorang usahawan yang menandatangani kontrak untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban dari kontrak orang lain (Setiawan, 2010: 14). Subkontraktor biasanya disewa atau dipekerjakan oleh kontraktor umum (atau kontraktor utama) untuk melaksanakan tugas tertentu sebagai bagian dari seluruh proyek. Meski konsep umumnya subkontraktor bergerak di bidang pekerjaan bangunan dan teknik sipil, jangkauan pekerjaan subkontraktor sekarang ini semakin meluas. Bahkan, mungkin sebagian besar subkontraktor sekarang ini bergerak di bidang teknologi informasi dan sektor informasi bisnis. Insentif penggunaan subkontraktor adalah untuk mengurangi biaya atau risiko proyek. Dengan cara ini, kontraktor umum menerima layanan yang sama atau lebih baik ketimbang yang disediakan oleh kontaktor umum sendiri. Banyak subkontraktor melakukan pekerjaan untuk perusahaan yang sama ketimbang perusahaan-perusahaan lain. Hal seperti ini memungkinkan subkontraktor untuk lebih mengasah keterampilan mereka. Beberapa tipe subkontraktor, yaitu
1. Subkontraktor domestik
Subkontraktor domestik adalah subkontraktor yang menandatangani kontrak utama untuk menyuplai atau memberikan setiap material, barang, atau melaksanakan pekerjaan dari kontrak utama. Secara esensial, subkontraktor ini dipekerjakan oleh kontaktor utama.
2. Subkontraktor ternominasi
Kontrak-kontrak tertentu mengizinkan petugas arsitek atau pengawas untuk menyediakan hak seleksi final dan persetujuan subkontraktor. Kontraktor utama diizinkan mancari keuntungan dari pemanfaatan subkontraktor tenominasi dalam hal ini, meski harus memberikan penyediaan (biasanya persediaan air bersih dan listrik untuk memampukan subkontraktor ternominasi melakukan pekerjaannya). Sebagai akibatnya, penunjukan subkontraktor ternominasi menetapkan suatu hubungan kontraktual secara langsung antara klien dan subkontraktor.
3. Subkontraktor bernama
Subkontraktor ini secara efektif sama dengan subkontraktor domestik. Subkontraktor ini adalah subkontraktor yang melakukan kontrak dengan kontraktor utama untuk memberikan material, barang, atau pelaksanaan pekerjaan yang membentuk bagian dari kontrak utama. Secara esensial, kontraktor ini dipekerjakan oleh kontraktor utama.
Kontraktor independen adalah seorang individu, badan usaha, atau perusahaan yang menyediakan barang atau jasa kepada individu, badan usaha, atau perusahaan lain di bawah persyaratan-persyaratan tertentu yang dituangkan ke dalam sebuah kontrak atau kesepakatan tertulis (Setiawan, 2010: 16). Kontraktor independen tidak bekerja dalam waktu yang teratur untuk satu panitia pengadaan barang atau jasa. Kontraktor independen bekerja jika diperlukan. Karena sifatnya yang demikian itu, kontraktor independen dibayar atas dasar paro waktu. Kontraktor independen ini sering bekerja dalam sebuah perusahaan yang terbatas yang mereka miliki sendiri atau bekerja di bawah perusahaan lain.

Hak dan kewajiban kontraktor diatur dalam kontrak yang telah disetujui. Kotrak merupakan perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum antara dua pihak (atau lebih) yang membuat perjanjian dimana satu pihak melakukan pekerjaan dan pihak lain memberikan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan dan berlaku hubungan jasa dan imbalan. Hak dan kewajiban dalam satu kontrak bisa berbeda-beda dengan kontrak yang lain tergantung ketentuan-ketentuan kontrak yang bersangkutan. Hal yang terpenting mengenai pengelolaan kontrak adalah bagaimana melindungi diri terhadap tuntutan atau atau klaim dan mengajukan tuntutan atau klaim untuk hak langsung (pembayaran pekerjaan) dan hak tidak langsung (penyerahan lapangan terlambat).
Tugas dan tanggung jawab perusahaan kontraktor meliputi :
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, syarat-syarat, penjelasan pekerjaan, dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa;
2. Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disetujui oleh konsultan perencana;
3. Merencanakan tentang perencanaan dan pengendalian waktu, biaya, kualitas, dan keselamatan kerja;
4. Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat;
5. Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab lain dari perusahaan kontraktor, yaitu
1. Meminta persetujuan untuk subkontraktor, contohnya untuk pengadaan bahan-bahan material (pekerjaaannya minimal 30 % dari nilai proyek);
2. Memberikan jaminan pelaksanaan atau uang muka pelaksanaan proyek;
3. Melaksanakan, menyelesaikan, dan memelihara pekerjaan;
4. Memperbaiki cacat-cacat pada pelaksanaan proyek;
5. Menyediakan bahan-bahan material, alat-alat pelaksanaan proyek, dan tenaga kerja pelaksanaan proyek.

Hak yang dapat didapat oleh perusahaan kontraktor, yaitu
1. Mendapat kepastian pekerjaan pelaksanaan proyek dalam artian bahwa pemilik proyek tidak akan membatalkan pelaksanaan proyek secara sepihak selain ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak;
2. Mendapat kepastian pembayaran setelah pelaksanaan pekerjaan proyek selesai tepat waktunya;
3. Mendapat jaminan asuransi kepada tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan proyek.
Hak dan kewajiban perusahaan kontraktor harus tertuang dalam kontrak pelaksanaan proyek. Ini untuk menjamin agar tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan sehingga pelaksanaan pekerjaan proyek dapat selesai tepat pada waktunya.

Tidak ada komentar: